I. PENDAHULUAN
Ada
peraturan untuk mengekspor dan mengimpor berbagai barang, uang, orang dan
pengalaman melintasi batas-batas negara. Selain itu, pendapat Standard dan
peraturan kesehatan dan keamanan bagi industri dan konsumen di samping peraturan
yang menyangkut kemasan, penempelan label, dan iklan serta promosi. Pemasar
global harus beroperasi sesuai dengan rangkaian hambatan nasional yang unik
ini. Sering kali hambatan ini meragukan dan selalu berubah.
Maka dari
itu saya akan membahas mengenai Lingkungan legal dan peraturan, aspek lisensi,
antitrust untuk meninjau perkembangan hukum internasional agar pengusaha dapat
mengetahui cara yang efektif untuk memasuki pasar pada suatu negara tertentu.
II. LANDASAN TEORI
a. Lingkungan Legal dan Peraturan
Semua
negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan mengawasi akses orang lain
terhadap sumber daya internasional. Setiap negara memiliki sistem hukum yang
berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan pemasaran global untuk
mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah negara.
b. Hukum Internasional
Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai peraturan dan prinsip yang dipandang
mengikat oleh berbagai negara dan bangsa. Ada dua kategori hukum internasional:
hukum publik atau hukum internasional dan hukum perdagangan internasional.
Hukum internasional menyangkut bidang perdagangan dan bidang lain secara
tradisional berada di bawah yuridiksi dari masing-masing bangsa. Hukum
internasional awalnya mengenai pernyataan perang, menetapkan perdamaian, dan
isu politik lain seperti pengakuan – pengakuan diplomatik atas kesatuan negara
dan pemerintah yang baru.
Pembuatan
hukum yang mengatur perdagangan atas dasar hubungan bilateral yang dikembangkan
ke dalam apa yang disebut dalam terminologi undang-undang perdagangan.
c. Aspek Lisensi
ü Pengertian Lisensi
Menurut
Wilbur Cross (1999) Lisensi adalah sebuah kontrak yang menjelaskan bahwa satu
pihak memastikan satu, dua atau lebih suatu operasi dari pihak lainnya. Operasi
tersebut bisa berupa manufaktur, servis, ataupun penjualan, yang mana
dipastikan dari operasi tersebut adalah pertimbangan manfaat seperti uang yang
dihasilkan dari operasi tersebut.
Ada juga
pengertian dari kata lisensi dari pakar lain yaitu Besty-Ann Toffler dan Jane
Imber (1994) yang menyebutkan bahwa lisensi merupakan sebuah kontrak perjanjian
dari dua entitas bisnis usaha yang diberikan kepada seseorang yang memegang
lisensi untuk paten, merek dan hak milik lainnya dalam suatu pertukaran biaya
atau royalti.
Lisensi
merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran
internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk
menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis
nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti. Lisensi masuk pasar luar negeri
dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan
nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk
menghindari terjadinya pesaing di masa depan pihak pemberi lisensi biasanya
memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk
itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi ini memimpin dalam
inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini. Perusahaan dapat
memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat menjual kontrak
manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee.
Dalam hal
ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk. Kontrak manajemen merupakan metode
manajemen menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen lokal untuk menghasilkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
Asas
Pemberian Lisensi
ü Asas kebebasan berkontrak dan sah nya
perjanjian
Asas ini
berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian
tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang
undang bagi para pembuatnya.
ü Asas kepatutan dan kewajaran
Sesuatu
yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan
kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.
ü Asas kewajiban dan hak
Muncul
karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu
pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.
ü Asas keadilan
Merupakan
tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang
terkait di dalam perlisensian. Adil disini maksudnya tidak berart sebelah,
tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada kebenaran.
ü Jenis Lisensi
Dalam WIPO
(Convention Establising The World Intelectual Property Organization), dikenal
dua jenis lisensi, yaitu :
a. Lisensi yang bersifat Pasif
Dimana
licencor akan membatasi kepentingannya hanya sampai pada menerima royalti dan
pengawasan atas pemakaian mereknya.
b. Lisensi yang bersifat aktif
Licencor
bermaksud juga untuk membantu licensee berkenaan dengan distribusi barang-barang, memberikan
pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan, kecakapan teknik dalam
pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara pengolahan dan
keahlian.
c. Gunawan Widjaja (2002) mengelompokkan
lisensi atas dua kelompok :
· Lisensi umum
Adalah
lisensi yang secara umum dikenal di dalam praktek perdagangan yang merupakan
pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain setelah melalui proses
negosiasi antara kedua belah pihak.
· Lisensi paksa
Lisensi
wajib (compulsory license, non voluntary license) lisensi paksa adalah
pemberian izin yang diberikan tidak dengan sukarela oleh pemilik atau pemegang
Hak Kekayaan Intelektual kepada penerima lisensi melainkan lisensi diberikan
oleh suatu badan nasional yang berwenang.
d. Antitrust
Hukum atau
Undang-undang “Antipakat” (antitrust) atau hukum/undang-undang persaingan,
merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan persaingan atau
dianggap tidak adil.
Undang-undang
antitrust Amerika merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan"
di abad ke 19 di A.S. dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan
membatasi konsentrasi kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi
perusahaan asing yang menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk
aktifitas perusahaan-perusahaan A.S. di luar batas-batas A.S., sama halnya jika
perusahaan tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada
perdagangan A.S. yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan
peningkatan yang penting di luar Amerika Serikat. Istilah antitrust diambil
dari hukum Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust –
sekarang umum dikenal sebagai kartel.
III. ANALISIS
LINGKUNGAN
LEGAL DAN PERATURAN, ASPEK LISENSI, ANTITRUST HUBUNGAN DENGAN KEADAAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
a. Lingkungan legal dan peraturan
Sebagai
bagian dari masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat melepaskan diri
dari keterkaitan dengan dunia luar. Oleh karena itu kebijiakan pertahanan ke
depan, juga diarahkan dalam kerangka menjalin hubungan dengan negara-negara
lain, baik di kawasan regional maupun lingkup yang lebih luas. Kerja sama
pertahanan dengan negara-negara lain, diletakkan di atas prinsip-prinsip kerja
sama luar negeri pemerintah Indonesia, serta diarahkan untuk kepentingan
pembangunan dan pengembangan sektor pertahanan negara, maupun untuk tujuan
menciptakan stabilitas keamanan kawasan regional dan dunia. Keterlibatan sektor
pertahanan secara fisik tersebut dilaksanakan atas keputusan politik
pemerintah.
b. Aspek lisensi
Walaupun
bisnis lisensi nampaknya kecil dalam hal ukuran dengan estimasi pasar sebensar
US$ 50 juta pada tahun 2009, tapi kita tidak boleh melewatkan kenyataan bahwa
pengeluaran belanja per kapita telah mengalami tahap penyembuhan dan telah
meningkat dari krisis finansial Asia pada akhir tahun 1990-an.
Sekarang
ini, kebanyakan produk berlisensi di Indonesia berasal dari impor, tetapi ada
beberapa licencess lokal yang memproduksi, terutama produk-produk pakaian.
Rata-rata agen lisensi yang berbisnis di Indonesia mempunyai kantor pusat atau
berbasis di luar negeri, khususnya Hong Kong dan Singapura. Kebanyakan agen
merasakan bahwa mereka memerlukan dukungan promosi dan pelatihan untuk
mempercepat pertumbuhan dan perkembangan pasar lisensi di Indonesia. Kini
Indonesia menghadapi peluang bertumbuh yang cukup menjanjikan dalam bisnis
produk berlisensi dengan adanya jumlah penduduk yang besar, serta
channel-channel ritel dan infrastruktur yang cepat berkembang.
c. Antitrust dengan keadaan di Indonesia
Suatu pasar
di mana tidak terdapat persaingan disebut sebagai monopoli. Ada beberapa asumsi
yang menjadi dasar untuk menentukan adanya monopoli. Pertama, apabila pelaku
usaha mempunyai pengaruh untuk menentukan harga. Kedua, pelaku usaha tidak
merasa perlu untuk menyesuaikan diri terhadap pesaing dan terakhir adanya
“entry barrier” bagi pelaku usaha yang ingin masuk dalam pasar yang sudah
dimonopoli oleh pelaku usaha. Berdasarkan asumsi-asumsi tersebut, persaingan
yang tidak sehat akan mematikan persaingan itu sendiri dan pada gilirannya akan
memunculkan monopoli.
Di beberapa
negara, hukum persaingan dikenal dengan istilah “antitrust law” atau ahli
monopoli. Di Indonesia istilah yang sering digunakan adalah hukum persaingan
atau anti monopoli. Di Indonesia, hukum anti monopoli diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini merupakan pengaturan secara
khusus dan komprehensip yang berkaitan dengan persaingan antar pelaku usaha.
Sejarah
pertumbuhan perekonomian Indonesia menunjukkan bahwa iklim bersaing di
Indonesia belum terjadi sebagaimana yang diharapkan, di mana Indonesia telah
membangun perekonomiannya tanpa memberikan perhatian yang memadai untuk
terciptanya sebuah struktur pasar persaingan.
Contoh
kasus :
Industri
pulp dan kertas di mana terjadi tindakan antipersaingan dan campur tangan
pemerintah yang telah menimbulkan akumulasi kekuatan pasar dan pemanfaatan
kekuatan pasar oleh beberapa pihak. Hal ini tentu saja menimbulkan konsentrasi
pasar untuk kertas industri yang semula 37% menjadi 90% antara 1985 dan 1995,
sedangkan rasio konsentrasi untuk pulp, yaitu bahan baku utama kertas industri
selalu berada di atas 90%. Adanya konsentrasi pasar mengakibatkan pemusatan
kekuatan ekonomi, yang berujung pada pemusatan kekuasaan. Pengusaha juga
diberikan hak eksklusif atas pemasaran cengkeh, produksi terigu, dan kedelai.
Intervensi pemerintah yang seharusnya diperlukan agar tidak terjadi tindakan
anti persaingan, sebaliknya memberikan ruang serta regulasi yang mendukung
perilaku para pemburu rente.
IV. REFERENSI
Buku :
Besty-Ann
Toffler dan Jane Imber. 1994. Dictionary of Marketing Terms. New York : Barrons
Educational Serries.
Widjaja, Gunawan. 2002. Seri Hukum Bisnis,
Lisensi atau Waralaba. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Wilbur Cross. 1999. Dictionary of Business
Terms. New Jersey : Prentice Hall.
Internet :
Slideplayer.info
www.hukumonline.com
http://pengertiandefinisi.com/pengertian-lisensi-secara-umum-dan-menurut-pakar/
http://mata-hari-terbit.blogspot.com/2013/10/lingkungan-legal-dan-peraturan.html?m=1
http://tvetindonesia.blogspot.com/2017/04/lisensi-pada-pengkajian-dan-penerapan.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar