MAKALAH EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SIMPAN PINJAM

Disusun
oleh :
Doli
Martua Hasibuan
3EA11
12215011
FAKULTAS EKONOMI
MANAJEMEN
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat atas
Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNya sehingga saya dapat menyelesaikan
makalah ini. Isi dari makalah ini di ambil dari beberapa sumber yang kemudian
dirangkum dan di susun sehingga berbentuk makalah.
Bersama ini saya ucapkan banyak
terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini,
terutama kepada dosen yang telah memberikan saya tugas untuk penyusunan makalah
ini.
Dalam penyusunan makalah ini
tentu jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran sangat kami
harapkan demi perbaikan dan penyempurnaan makalah ini dan untuk pelajaran bagi
kami semua dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini nantinya
dapat digunakan untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
Depok, 11 Oktober 2017
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………..i
Daftar Isi………………………………………………...………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….1
1.1 Latar Belakang……………………………………………………………...…1
1.2 Rumusan Masalah…......……………………………………………………...1
1.3 Tujuan…………………………………………………………………………1
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………2
2.1 Pengertian Koperasi…………………………………………………………..2
2.2 Koperasi Simpan Pinjam……………………………………………………...2
2.3 Sumber Modal Koperasi……………………………………………………...3
2.4 Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam dari Sisi Operasional……………………..4
BAB III PENUTUP…………………………………………………………….7
3.1 Kesimpulan……………………………………………………………………7
3.2 Kritik dan Saran……………………………………………………………….7
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Koperasi sebagai salah satu pelaku industri
yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan tersendiri untuk menghadapi
perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun permasalahan internal
koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai suatu institusi
ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak kegiatan ekonomi
nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan kegairahan berusaha di
kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif agar dapat tumbuh
berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan peranannya menjadi
soko guru perekonomian Indonesia. Koperasi sendiri dapat dikelompokkan
dalam beberapa jenis berdasarkan sektor usahanya, yaitu : koperasi simpan
pinjam, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi pemasaran. Dan pada
kesempatan ini sayamencoba untuk memberikan beberapa informasi mengenai
koperasi simpan pinjamGraha Arthamas.
1.2
Rumusan Masalah
a) Apa itu Koperasi Simpan Pinjam
b) Bagaimana prosedur menjadi
nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
c) Bagaimana aplikasi
koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
1.3
Tujuan
a) Mengetahui tentang koperasi
simpan pinjam
b) Menjelaskan prosedur menjadi
nasabah dan permohonan kredit Graha Artmas
Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
Mengetahui aplikasi koperasi simpan pinjam dari sisi operasionalnya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan hukum
yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang
perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau
SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota.
2.2
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman. Koperasi sejenis ini
didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan
mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk mencegah para
anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka
memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur
pemberian pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya.
Koperasi simpan pinjam
menghimpun dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana
tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi
simpan pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga
menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian.
Untuk mencapai tujuannya,
berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran
pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus
berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga
berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut
UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan
koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya
koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki
ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan
mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan,
rapat anggota harus mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
Hal ini ditetapkan dalam pasal 22 sampai pasal 27 UU no.25 tahun 1992.
2.3
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan
usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya, koperasi memerlukan
modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan
sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal
sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan
untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi
berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a) Anggota dan calon anggota
b) Koperasi lainnya dan/atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c) Bank dan Lembaga keuangan bukan
banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
d) Penerbitan obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
e) Sumber lain yang sah
2.4 Aplikasi Koperasi Simpan
Pinjam dari Segi Operasional
Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas telah terdaftar di Kantor
Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat pada tahun 2008 dengan Nomor :
518/05/BH/CAB/XII.25/KPTS/KUKM/1.2/II/2008 serta berdasarkan Surat Keputusan
Departemen Koperasi Wilayah Koperasi Provinsi Jawa Barat Nomor :
688/BH/MENEG.I/XII/2007. Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas memiliki cabang
yang bertempat di Pulogadung. Hingga saat ini, nasabah dari Koperasi Simpan
Pinjam Graha Arthamas sebanyak kurang lebih 200 ribu orang. Koperasi ini hanya
meminjamkan uang dengan jaminan BPKB motor dan mobil.
Untuk masalah permodalan atau sumber dana dalam hal pendirian
Koperasi, diperoleh 60 % dari PT. Pan Surya Kemang dan 40% dari pemilik.
Seperti Koperasi lainnya, Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas membagi
hasilnya berdasarkan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang didapat setiap akhir tahunnya.
Tugas pokok Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas adalah bertujuan
mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan memajukan daerah kerja
pada umumnya dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan pancasila.
Kegiatan
usaha Koperasi dalam rangka mencapai tugas pokok termaksud adalah:
1. Membantu masyarakat sekitar
dalam hal masalah ekonomi.
2. Mewajibkan anggota atau nasabah
untuk menyimpan pada koperasi.
3. Memberikan pinjaman dalam
bentuk uang dan barang kepada para anggota dan masyarakat.
4. Mengadakan dan mengusahakan
barang kebutuhan para anggota.
Koperasi Simpan Pinjam Graha
Arthamas Depok memiliki 8 orang Karyawan yang mengurus jalannya manajemen yang
terdiri dari :
1. Pimpinan : Memantau kinerja
semua karyawan dan mengetahui perkembangan Koperasi.
2. Pengawas Kredit :
Wajib mengetahui Laporan perbulan yang terjadi di Koperasi.
3. Bagian Administrasi
: Mengatur surat menyurat yang ada di Koperasi, mengarsipkan dokumen
dokumen penting Koperasi, memonitor kebutuhan Rumah Tangga dan ATK koperasi.
4. Kasir : bertanggung jawab
atas keluar masuknya uang, membuat tanda bukti keluar masuknya uang di dalam
koperasi.
5. Marketing : Mencari nasabah
yang ingin bergabung dengan Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas.
6. Surveyor : memeriksa data
nasabah yang masuk atau data nasabah yang ingin meminjam uang.
7. Kolektor : menangani nasabah
yang bermasalah / kredit macet.
Syarat Permohonan Kredit
Koperasi Graha Arthamas :
a) 2 lembar fotocopy KTP Pemohon
b) 1 lembar fotocopy Kartu
Keluarga pemohon
c) 2 lembar fotocopy BPKB, STNK
& Lunas pajak
d) 2 lembar gesekan No. Mesin
& No. Rangka
e) 3 lembar kwitansi kosongkan
atas nama pemohon dan bermatrai Rp.6000,-
f) 1 lembar struk gaji (pegawai)
g) 1 lembar fotocopy buku kir
(truck/pick up/box)
h) Surat keterangan RT/RW
Prosedur Nasabah Koperasi
Simpan Pinjam Graha Arthamas
a) Untuk nasabah baru, pembukaan
rekening minimal Rp.300.000,-
b) Bunga yang diperoleh nasabah
sebesar 2,5% dan diperoleh setiap/6bln
c) Untuk mencairkan uang, harus
dibawah nominal Rp.2.000.000.000,-.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Koperasi sebagai salah satu
pelaku industri yang berbeda dengan yang lain, mempunyai tantangan
tersendiri untuk menghadapi perdagangan bebas, baik dari sektor gerakan maupun
permasalahan internal koperasi itu sendiri. Eksistensi gerakan Koperasi sebagai
suatu institusi ekonomi diharapkan dapat berperan sebagai mesin penggerak
kegiatan ekonomi nasional sekaligus sebagai soko guru perekonomian bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, peran koperasi harus terus ditingkatkan sehingga
dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus dapat meningkatkan
kegairahan berusaha di kalangan masyarakat dengan cara pembinaan yang intensif
agar dapat tumbuh berkembang sehingga koperasi benar-benar mampu menunaikan
peranannya menjadi soko guru perekonomian Indonesia
2. Kritik dan Saran
Meningkatkan ilmu / pengetahuan
tentang Koperasi Simpan Pinjam dan kembangkan lagi Perkoperasian Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar