MAKALAH
EKONOMI KOPERASI

Disusun
oleh :
Doli
Martua Hasibuan
3EA11
12215011
FAKULTAS
EKONOMI
MANAJEMEN
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur atas
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkah, Rahmat, karunia serta
hidayah-Nyalah saya dapat menyalesaikan Makalah Tentang Koperasi. Makalah ini disusun agar pembaca dapat
memperluas ilmu tentang ‘Koperasi’ yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai
sumber. Dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan yang pada
akhirnya makalah ini dapat terselesaikan.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Penyusun menyadari makalah ini mempunyai
banyak kekurangan. Oleh karena itu, saya mohon kritik dan saran yang membangun
agar saya dapat menyusunnya kembali lebih baik dari sebelumnya.
Depok, 11 Oktober 2017
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................................i
Daftar
Isi...................................................................................................................................ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang...............................................................................................................1
1.2
Rumusan masalah…………………...…………………………………….…………..3
1.3 Tujuan
Penulisan..………………………………...…………………….……….........3
1.4 Kegunaan Penulisan…………………………………………………..……….........4
BAB
II PEMBAHASAN
2.1.
Sejarah Perkembangan
Koperasi................................................................................ 4
2.2.
Pengertian
Koperasi....................................................................................................
7
2.3.
Lambang
Koperasi......................................................................................................
8
2.4. Ciri-Ciri
dan Unsur-Unsur
Koperasi..........................................................................10
2.5. Fungsi
dan Peranan
Koperasi.....................................................................................11
2.6.
Prinsip-Prinsip Koperasi.............................................................................................12
2.7. Asas
dan Tujuan
Koperasi..........................................................................................13
2.8.
Landasan Koperasi……………………………………………………………….….13
2.9. Jenis-
Jenis Koperasi…………………………………………………………….…..15
2.10.
Kelebihan dan Kelemahan Koperasi…………………………………………….…..18
2.11. Modal
Koperasi………………………………………………………………….…..18
2.12. Cara
Mendirikan Koperasi…………………………………………………………..20
2.13. Peranan
Koperasi dalam Perekonomian Indonesia………………………….………22
BAB
III PENUTUP
3.1.
Kesimpulan................................................................................................................
23
3.2.
Saran..........................................................................................................................
23
Daftar
Pustaka.......................................................................................................................iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Koperasi merupakan usaha bersama dari
sekolompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama dengan tujuan
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi merupakan gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia saat ini
telah berkembang dengan pesat karena para anggota-anggotanya yang terdiri dari
masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut, yang
dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing
anggota. Upaya dari pendirian koperasi ini sangat menguntungkan bagi masyarakat
untuk lebih memahami koperasi. Ciri utama dari koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No.
25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
koperasi.
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau
badan usaha bukan semata-semata hanya
pada orientasi laba, melainkan juga pada orientasi manfaat . Karena itu,
dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk
koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan. Koperasi juga memberikan kontribusi yang cukup
besar terhadap pembentukan produk nasional, peningkatan ekspor, perluasan
lapangan kerja dan usaha, serta peningkatan dan pemerataan pendapatan.
Pada saat ini masih banyak orang yang
kurang memahami betapa pentingnya peran koperasi sebagai salah satu sector
usaha perekonomian Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap
koperasi hanyalah lembaga keuangan biasa. Namun kenyataannya koperasi merupakan
salah satu dari tiga sector usaha formal dalam perekonomian Indonesia. Dalam
kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan social dan ekonomi, kegiatan
ekonomi juga menekankan pada kepentingan moral.
Pemerintah Indonesia sangat
berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian
merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi
masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi
khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas
lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa
benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem
perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Koperasi sebagai lembaga di mana
orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen, berhimpun untuk
meningkatkan kesejahteraannya. Dalam pelaksanaan kegiatannya, koperasi
dilandasi oleh nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mencirikannya sebagai
lembaga ekonomi yang sarat dengan nilai etika bisnis. Nilai-nilai yang
terkandung dalam koperasi, seperti menolong diri sendiri (self help), percaya
pada diri sendiri (self reliance), dan kebersamaan (cooperation) akan
melahirkan efek sinergis. Efek ini akan menjadi suatu kekuatan yang sangat
ampuh bagi koperasi untuk mampu bersaing dengan para pelaku ekonomi lainnya.
Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usah yang cukup strategis
bagi anggotanya dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya
berdampak pada masyarakat secara luas. Pada era Orde Baru (Orba), pembangunan
koperasi sangat signifikan. Diwarnai oleh kesuksesan gerakan para karyawan bank
bjb yang tergabung dalam Koperasi Karyawan bank bjb (Ziebar).
Sebuah Koperasi dikatakan berhasil atau
sukses jika mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Koperasi dapat
mensejahterahkan anggotanya, karena ia menciptakan nilai tambah dari usaha
mereka. Dalam hal ini, semakin baik kinerja Koperasi, maka semakin besar
kemampuan Koperasi mensejahterakan anggotanya. Semakin besar peran Koperasi
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, semakin tinggi partisipasi mereka dalam
kegiatan Koperasi. Jadi, hubungan antara kinerja Koperasi, partisipasi anggota
dan kesejahteraan anggota adalah hubungan yang saling mempengaruhi. Anggota
Koperasi mempunyai makna yang sangat strategis bagi pengembangan Koperasi,
anggota dapat berfungsi sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna jasa
sebagai karakteristik utama Koperasi yang tidak dimiliki oleh bentuk perusahaan
lain. Sebagai pemilik harus berpartisipasi dalam penyetoran modal, pengawasan,
dan pengambilan keputusan, dengan harapan akan memperoleh pembagian SHU yang
memadai, kesuksesan koperasi juga dapat dilihat dari kemampuan dalam
mempromosikan ekonomi anggotanya. Oleh karna itu dapat dikatakan bahwa peranan
koperasi sangat besar bagi anggotanya.
1.2 Rumusan masalah
1.
Bagaimanakah sejarah perkembangan
Koperasi di Indonesia?
2.
Apakah pengertian koperasi?
3.
Bagaimana lambang Koperasi?
4.
Apa ciri-ciri koperasi?
5.
Bagaimana unsur-unsur koperasi?
6.
Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
7.
Bagaimana prinsip koperasi?
8.
Apa asas dan tujuan koperasi?
9.
Apa landasan koperasi?
10.
Apa saja jenis-jenis koperasi?
11.
Apa saja kelebihan dan kelemahan
koperasi?
12.
Darimana asal modal Koperasi?
13.
Bagaimana cara mendirikan koperasi?
14.
Apa Peranan Koperasi dalam Perekonomian
Indonesia?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui tentang sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia;
2.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
3.
Untuk mengetahui lambang dan ciri-ciri
koperasi.
4.
Untuk mengetahui unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk mengetahui fungsi dan peran
koperasi.
6.
Untuk mengetahui prinsip, asas dan
tujuan koperasi.
7.
Untuk mengetahui landasan koperasi di
Indonesia.
8.
Untuk mengetahui jenis- jenis koperasi.
9.
Untuk mengetahui modal dan cara
mendirikan koperasi.
10.
Untuk mengetahui kelebihan dan kelemahan
koperasi.
11.
Untuk mengetahui peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia
1.4.
Kegunaan Penulisan
Kegunaan utama dari makalah ini adalah:
1.
Kegunaan secara teoritis
Dalam
makalah ini, penulis berharap hasilnya mampu memberikan sumbangan bagi Ilmu
Sosial khususnya perkoperasian di
Indonesia
2.
Kegunaan secara praktis
Selain kegunaan secara teoritis,
diharapkan hasil makalah ini juga mampu memberikan sumbangan secara praktis,
yaitu :
v Memberi
sumbangan pemikiran mengenai sejarah perkembangan koperasi di Indonesia.
v Memberi
sumbangan kepada semua pihak yang terkait dalam perkembangan pengaturan
pendirian koperasi di Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.1. Sejarah perkembangan koperasi
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara
spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Dalam
keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk
pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyat sangat memprihatinkan. Di
samping itu para rentenir, pengijon dan lintah darat turut pula memperkeruh
suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang
sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak jarang terpaksa melepaskan
tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan
hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang diterapkan pengijon.
Di
Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di
Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan
sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun
badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus
mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus
dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar
bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak
tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus
diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927 tersebut antara lain :
1. Akte
pendirian tidak perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit
Rakyat dan Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2. Bea materainya cukup 3 gulden.
3. Dapat memiliki hak tanah menurut Hukum Adat.
4. Hanya
berlaku bagi Golongan Bumi Putera.
Pada
tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan
kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri
Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,
namun fungsinya berubah drastic dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia,
Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak
ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1. Mendirikan
sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. Menetapkan
gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari
Koperasi
Akibat
tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi
I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli
1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil
putusan sebagai berikut :
1. Membentuk
Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2. Menetapkan
pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3. Mengangkat
Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4. Segera
akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan
bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut: :
1. Kesadaran
masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2. Pengalaman
masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3. Pengetahuan
masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk
melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain
:
1. Menggiatkan
pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. Memperluas
pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik
di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi
perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha
dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah
darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan
bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian
dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan
kader-kader koperasi.
2.2
Pengertian koperasi
a. pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang
yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan
kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b.
Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU
No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia):
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi
menurut para ahli :
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang
secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya
dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah suatu badan atau
lembaga melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga
mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan
yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
2.3
Lambang Koperasi
Lambang Koperasi
Indonesia memiliki arti:
v Roda
Bergigi, melambangkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
v Rantai,
memiliki makna ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
v Padi
dan Kapas, melambangkan kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat
secara
umum yang diusahakan oleh koperasi.
v Timbangan,
menggambarkan keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
v Bintang
dan Perisai, yang merupakan lambang dari PANCASILA yang berarti landasan ideal
Koperasi.
v Pohon
Beringin, menggambarkan simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan
kepribadian Indonesia yang berakar kokoh.
v Koperasi Indonesia, melambangkan kepribadian
koperasi rakyat Indonesia.
v Warna
Merah dan Putih, menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin. Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
v Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
v 4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi; sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi
prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi; selalu menuju
pada keunggulan dalam persaingan global.
v Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
v Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang
kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
v Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat:
Tulisan:
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar:
4(empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri koperasi dan unsur koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
v Terdiri
dari perkumpulan orang.
v Pembagian
keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
v Tujuannya
meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v Modal
tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
v Tidak
mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan
prinsip kebersamaan.
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
v Mengusahakan
keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
v Berasaskan
kekeluargaan.
v Bertujuan
menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v Keanggotaannya
bersifat sukarela.
v Pembagian
SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
v Kekuasaan
tertinggi di tangan rapat anggota.
v Berusaha
mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.
2.5. Fungsi dan peranan koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
v Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Potensi
dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan,
sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi
akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
v Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
v Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
v Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sebagai
salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi
mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai
kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara
tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
2.6
Prinsip-prinsip koperasi
Koperasi
dianggap sebagai satu lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan
dengan prinsip-prinsip yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi
melainkan juga kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang
Perkoprasian No.25 tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi
adalah
v Keanggotaan
bersifat sekarela dan terbuka
v Sifat
kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota
koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki
arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam
bentuk apapun.
v Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip
demokratis menunjukan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan
keputusan para anggota. Para anggota itulah yang memegang dan melaksanakan
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
v Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian
ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan
v Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang
diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata
alas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar
dalam arti melebihi suku bunga yang berlaku.
2.7
Asas koperasi dan tujuan koperasi
Koperasi
mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini
bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
•
Asas kekeluargaan
Asas
ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala
sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota
koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan
juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang
bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
•
Asas kegotongroyongan
Asas
ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau
bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan
orang perorangan.
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya
meliputi tiga hal sebagai berikut :
a)
Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b)
Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c)
Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.
2.8 Landasan Koperasi
Koperasi
juga memiliki beberapa landasan diantaranya sebagai berikut :
v Landasan
Idiil Pancasila
Sebagai
sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari
landasan-landasan hukum.Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus
menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan
kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu
ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti
bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka
Tunggal Ika.
v Landasan
Struktural UUD 1945
Undang-undang
Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali
bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia
seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
v Landasan
mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi
merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat.Oleh
karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak
diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih
merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas
dari rakyat.
v Landasan
operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai
dengan itu adalah koprasi.
Sejak
tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12
Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967
Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI
Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
2.9 Jenis-jenis koperasi
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
v Koperasi
Konsumsi
Didirikan
untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
v Koperasi
Produksi
Koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, dan
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi Produksi
Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
v Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa keuangan dalam
bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam, asuransi,
angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna
layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para
pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi
jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada
anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu
asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
v Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
Koperasi
Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar
yang ada di kota Depok.
·
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan)
akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa
bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh
Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta
Prima di Ambarawa, Magelang.
Koperasi
Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota
KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit
usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari
anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
Koperasi
Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan
perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan
KUD.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
·
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.
Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian.
Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis
pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai
negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota).
KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
Koperasi
Pasar (Koppas), Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya
pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang
berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang
dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar
(Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada
di wilayah binaannya.
Koperasi
Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa.
Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah,
seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi
sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media
pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab,
dan kejujuran.
2.10. Kelebihan dan Kelemahan Koperasi
Kelebihan
Koperasi Yaitu:
o
Anggota koperasi berperan sebagai
konsumen dan produsen.
o
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam
koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
o
Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan
kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya
o
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha
diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat
o
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan
koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing
anggota
Kekurangan
Koperasi Yaitu:
o
Koperasi sulit berkembang karena
keterbatasan dibidang permodalan.
o
Kemampuan tenaga professional dalam
pengelolaan koperasi.
o
Kurangnya kerja sama antara pengurus,
pengawas dan anggotanya.
o
Tidak semua anggota koperasi berperan
aktif dalam pengembangan koperasi.
o
Koperasi identik dengan usaha kecil
sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
2.11 Modal koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
o
Modal Sendiri
o
Simpanan pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
o
Simpanan Wajib
Simpanan
wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam
waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib juga tidak boleh diambil jika
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Dengan simpanan wajib modal
koperasi terus bertambah dan berkembang.
o
Simpanan Sukarela
Modal
koperasi semacam ini adalah simpanan dari anggota – anggota koperasi yang
bersifat sukarela, dalam artian tidak ada paksaan untuk melakukan simpanan ini
tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
o
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasi usaha.
Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama tidak terjadi kerugian dapat
dimanfaatkan sebagai modal.
o
Hibah
Hibah
adalah pemberian berupa uang atau barang yang diterima oleh koperasi tetapi
bukan dari anggotanya melainkan dari pihak lain. Contohnya koperasi menerima
hibah dari pemerintah atau perusahaan tertentu.
o
Modal pinjaman
o
Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. Sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
o
Koperasi lainnya dan atau anggotanya
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
o
Bank dan lembaga keuangan lainnya
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam
persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan
komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat
kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
o
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
o
Sumber lain yang sah;
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
o
Modal penyertaan (diatur dengan PP);
Modal
penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi)
pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta,
dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha koperasi.
Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini
tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat
diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai
dengan kesepakatan.
2.12
Cara Mendirikan Koperasi
A. Syarat pendirian koperasi
·
Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta pendirian yang memuat
anggaran dasar;
·
Berkedudukan di wilayah Indonesia;
B. Persiapan Mendirikan Koperasi :
·
Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat
sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan
berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
·
Agar orang-orang yang akan mendirikan
koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen,
prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka
dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
C. Rapat Pendirian
Proses
pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian
Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal
- Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
·
Tujuan mendirikan koperasi
·
Kegiatan usaha yang hendak
dijalankan
·
Menetapkan modal yang akan disetor
kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
·
Memilih nama-nama pengurus dan pengawas
koperasi
·
Menyusun anggaran dasar
D. Prosedur permohonan pengesahan :
·
Adanya permohonan tertulis dari para
pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan pengesahan ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
·
]Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap pengajuan permintaan
ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan akta pendirian
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
2.13 Peranan Koperasi dalam perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai
berikut:
·
Membantu anggota meningkatkan
penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup
rakyat.
·
Meningkatkan pendapatan secara adil dan
merata.
·
Ikut mengembangkan daya cipta, daya
usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
·
Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan
produksi masyarakat.
Peranan segi sosial
sebagai berikut:
·
Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan
anggota.
·
Membantu membentuk masyarakat yang
bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas
kekeluargaan. inti dari koperasi adalah
kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan
perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya
milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa
terkecuali.
Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi
juga merupakan bentuk organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan
tetapi mencari kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat.
Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
3.2 Saran
Kita
harus meningkatkan kesadaran dari diri kita masing - masing dalam usaha untuk
meningkatkan koperasi di Indonesia, dengan cara
meningkatkan kinerja anggota koperasi dengan cara memberikan training
atau pelatihan kepada anggota koperasi, kita juga bisa memodifikasi produk yang
ada , dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi untuk meningkatkan
selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi
tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan
juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh. Kita harus menjadikan koperasi
yang ada Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan marilah kita memberi
perubahan yang ada untuk lebih mensejahterkan koperasi Indonesia agar menjadi
lebih baik lagi
DAFTAR
PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://dunsarwere.blogspot.co.id/2015/08/pengertian-koperasi-menurut-para-ahli.html
https://www.enjang.com/landasan-asas-dan-tujuan-koperasi/
http://www.koperasi.net/2008/06/bagaimana-memulai-sebuah-koperasi.html
https://ahmadsayutinurreza.wordpress.com/2013/11/19/modal-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar