(Kutipan Berita BCC Indonesia, 4/9/16 dan CNN Indonesia 5/9/16)
Kepolisian melancarkan penyelidikan atas dugaan penggunaan bahan makanan yang melampaui masa kedaluwarsa di sebuah jaringan restoran internasional. Marugame Udon adalah jaringan restoran Jepang yang merupakan bagian dari Sriboga Food Group, yang membawahi berbagai usaha restoran di PT Sriboga Raturaya. Di dalamnya termasuk Pizza Hut Indonesia, Pizza Hut Delivery (PHD), The Kitchen by Pizza Hut selain Marugame Udon. Sejauh ini polisi hanya melakukan penyelidikan terhadap Marugame Udon, dan tidak terhadap Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery ataupun The Kitchen by Pizza Hut.
Tim investigasi gabungan BBC dan Tempo memperoleh sejumlah dokumen, surat elektronik atau email, dan foto-foto dari seorang mantan petinggi di Sriboga Food Group yang menunjukkan itu. Sumber yang sudah bekerja lama di grup itu berbicara kepada tim BBC Indonesia dan Tempo dengan syarat identitasnya tidak dibuka. Menurutnya, praktik memperpanjang masa kedaluwarsa secara tidak sah ini terjadi secara sistematik, melibatkan manajemen tinggi perusahaan itu di Indonesia, dan sudah berlangsung bertahun-tahun. Ditambahkannya upayanya selama ini untuk menghentikan praktik itu sia-sia
Dokumen yang diperoleh tim investigasi BBC-Tempo, tim tak punya alasan untuk meragukan keasliannya menunjukkan dilakukannya perpanjangan masa pakai bahan-bahan yang digunakan untuk Marugame Udon, Pizza Hut Indonesia dan Pizza Hut Delivery. Dalam berkas berjudul Summary Extension Shelflife 2015-2016 dengan kop surat Sriboga Food Group itu dicantumkan, produk yang diperpanjang sendiri masa kedaluwarsanya itu antara lain produk berbahan daging : Veggie Chicken Sausage (sosis ayam dan sayuran), dan produk berbahan susu, Carbonara Sauce Mix -adonan saus karbonara. Produk lain yang diperpanjang masa kedaluwarsanya adalah Puff Pastry – bahan pembuatan kue, Brownies Mix -adonan brownies, bahan marinade Citrus Marinade, dan saus sate, Satay Sauce dan saus XO -XO Sauce.
Bahan-bahan makanan itu, berdasarkan berkas tersebut, diperpanjang masa kedaluwarsanya selama satu bulan, diperuntukkan bagi Pizza Hut dan Pizza Hut Delivery (PHD). Selain itu ada juga beberapa makanan yang digunakan untuk restoran Marugame, seperti bubuk bonito, saos tempura dan sukiyake. Sejumlah foto yang diambil sumber kami menunjukkan antara lain bahan untuk kuah ikan udon Marugame, bubuk Bonito, yang diperpanjang masa simpannya selama tiga bulan dari tanggal kedaluwarsa yang dikeluarkan produsen di Shanghai. Pada kemasan bubuk Bonito tersebut ditempel stiker berisi keterangan: nama perusahaan eksportir, berat bersih produk, kode produksi, tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. Tetapi di kemasan itu ditempel juga stiker tambahan, yang menginstruksikan agar dilakukan perpanjangan waktu selama tiga bulan sejak masa kedaluwarsa yang seharusnya. Berdasarkan keterangan di stiker, instruksi ini diberikan lewat email oleh bagian pembelian (purchasing).

PT Sriboga Marugame Indonesia maupun PT. Sarimelati Kencana menyangkal dugaan perpanjangan masa simpan tidak sah tersebut.
Lepas dari itu, dokumen yang diperoleh tim investigasi BBC Tempo memperlihatkan bahwa perpanjangan masa simpan di Pizza Hut Indonesia telah diinformasikan ke Pizza Hut Asia di Singapura. Pankaj Batra, Direktur Marketing Pizza Hut Asia, lewat surat elektronik, tidak menyangkal pernah terjadi perpanjangan masa simpan yang dilakukan pemegang franchise Indonesia, namun menurutnya, itu dilakukan secara sah. “Perpanjangan masa simpan dapat disetujui oleh bagian QA dari pemegang franchise lokal, hanya setelah mereka menerima rekomendasi tertulis dari produsen atau pemasok untuk mengkonfirmasi bahwa masa simpan dapat diperpanjang, dan tidak ada resiko keamanan. Bagian R&D atau QA juga diharapkan melakukan uji sensorik internal,” tulis Pankaj Batra. “Pemegang waralaba kami di Indonesia telah mengkonfirmasi bahwa proses tersebut telah dilakukan,” tandasnya.
Dari hasil penyitaan di gudang Bekasi, ditemukan bubuk Bonito dalam kemasan 8x250gram, diproduksi 24 Agustus 2015. Dan di labelnya, tanggal kedaluwarsa seharusnya jatuh pada 23 Februari 2016 namun bagian tersebut ditutup label baru bertanggal 23 Agustus 2016. Menurut polisi, temuan ini sudah dibawa ke laboratorium independen.
Terlepas dari persoalan hukum, perusahaan Jepang yang memasok bubuk bonito kepada Marugame Udon menyebut, rasa makanan bisa terpengaruh, namun tidak membuatnya jadi tidak aman atau tidak layak konsumsi. Menurut Presiden Direktur Marukei, Nobuyasu Sawairi dalam penjelasan kepada BBC–Tempo melalui surel, masa simpan bubuk bonito pada umumnya adalah setahun. Untuk kasus Marugame Udon, disebutkannya, masa simpan hanya diberikan enam bulan akibat peraturan pemerintah Cina. Marugame mengimpor bubuk bonito dari pabrik Marukei di Shanghai, Cina.
Ahli teknologi pangan Institut Pertanian Bogor, Dr Joko Hermanianto memapar, untuk makanan berbasis protein perlu diperhatikan level mikroba di makanan tersebut- karena bisa membuatnya tidak aman dikonsumsi. Betapa pun, ahli teknologi pangan IPB, Prof Purwiyatno Hariyadi mempertanyakan langkah itu (perpanjangan masa kadaluwarsa). Ia mengakui, tes mikroba dengan yang disebutnya rapid test seperti yang dilakukan SFG, memang cukup untuk mengetahui kandungan mikroba dan memprediksi berapa lama suatu produk dapat bertahan. Namun ini menurutnya tetap problematik. “Secara teori, (tes itu) cukup kalau mereka memiliki orang yang mengerti di area itu. Tapi itu kan misleading, ada masalah etika disitu,” kata Prof Purwiyatno.
Analisis kasus :
Penggunaan bahan kadaluwarsa jelas dilarang dalam praktik usaha, hal tersebut jelas sudah melanggar UU tentang pangan No 18 tahun 2012 pasal 143, yaitu “Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”. Tidak hanya itu jika kabar menganai kasus ini benar perusahaan juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas telah menjamin keselamatan para konsumen, dengan mewajibkan kepada setiap produsen untuk menyajikan makanan berkualitas.
Kasus ini juga seakan menggambarkan kelonggaran pengawasan atas penggunaan bahan-bahan yang akan diolah menjadi makanan. Pada hakikatnya memang belum tentu makanan yang sudah kadaluawsa jika dikonsumsi akan berbahaya, belum tentu seperti itu. Namun, sudah pasti kadar gizinya berubah dan rasanya pun tidak sama lagi. Meskipun dalam berita diatas perusahaan juga telah menjelaskan sekalipun ada perpanjangan masa kadaluawsa perusahaan tidak melakukannya dengan tanpa pertimbangan dan penelitian terhadap produknya, perusahaan hanya berani melakukan perpanjangan masa kadaluwarsa jika mendapat izin dari kendali mutu dan rekomendasi dari pemasokterlebih dahulu, namun tetap saja jika dilakukan ada pelanggaran etika di dalamnya, karena sebagai produsen dan pelaku usaha sangat jelas telah diatur dalam Undang-Undang untuk menjamin kesehatan dan keselamatan konsumennya.
Penyimpangan Prinsip-Prinsip Etika Bisnis :
Prinsip Kejujuran : Jika benar terbukti PT Sriboga Food Group menggunakan bahan pangan yang diperpanjang masa kadaluwarsanya perusahaan telah tidak jujur kepada konsumennya mengenai kualitas produk yang mereka tawarkan kepada konsumennya. Adanya kasus ini juga bisa menurunkan citra produk perusahaan tentunya. Ini juga menunjukan bahwa perusahaan belum sepenuhnya bersikap trasparan dalam menjalan praktik usahanya.
Prinsip Saling Menguntungkan : Prinsip ini menjelaskan bahwa seharusnya praktik usaha harus menguntungkan pihak yang terlibat didalamnya, dalam kasus ini konsumen tentu akan dirugikan akibat produk yang ditawarkan berbeda kualitasnya dengan apa yang ditawarkan oleh produsen. Produsen memang wajar mencari untung berusaha menekan biaya produksi dan menginginkan gain profit yang tinggi tapi seharusnya hal tersebut tetap dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan prinsip etika yang dijaga.
Kesimpulan :
Penggunaan bahan pangan kadaluwarsa jelas melanggar hukum, bertentangan dengan UU Pangan no. 18 pasal 143 dan Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999, sebagai perusahaan dan pelaku bisnis PT SFG jika terbukti menggunakan bahan kadaluwarsa dan memperpanjang masa simpan dengan alasan apapun telah membahayakan keselamatan konsumennya, setra dalam praktiknya perusahaan telah berlaku tidak jujur kepada konsumennya.
Sumber :
https://saripitriyani.wordpress.com/2017/04/03/kasus-pelanggaran-etika-bisnis/
http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160905075357-20-156072/kronologi-dugaan-bahan-kedaluwarsa-marugame-udon-pizza-hut/
http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160904_pizzahut_marugame_expired
http://nasional.kompas.com/read/2016/09/05/18323741/ylki.tidak.ada.istilah.perpanjangan.masa.kedaluwarsa
http://3689.uyqw.jawapos.com/read/2016/09/05/49170/restoran-marugame-udon-terbukti-gunakan-bahan-kedaluwarsa/1
https://indonesiana.tempo.co/read/88192/2016/09/05/gendursudarsono/heboh-soal-pizza-inilah-3-hal-aneh-sekaligus-merisaukan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar